Oleh: Abu Utsman Ash-Shabuni
Mereka (Ashabul Hadits) juga
berkeyakinan bahwa di dunia ini memang ada sihir dan tukang sihir, akan tetapi
tukang sihir tersebut tidak dapat mencelakakan seseorang kecuali dengan izin
Allah 'azza wa jalla, sebagaimana firman Allah ta'ala:
وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ
اللّهِ
"Dan mereka
(tukang sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun,
kecuali dengan izin Allah .."(Al-Baqarah:102)
Siapa yang menjadi penyihir atau
menggunakan jasa sihir, sementara ia berkeyakinan bahwa sihir bisa memberi
manfaat atau memberi mudharat tanpa izin Allah, maka ia telah kafir kepada
Allah ta'ala.
Apabila seseorang telah melakukan
hal-hal yang secara dzahir dapat membuatnya kafir itu, maka ia harus dipaksa untuk
bertaubat, kalau enggan dipenggal lehernya (oleh penguasa muslim).
Namun apabila ia hanya melakukan
perkara sihir yang tidak sampai mengkufurkan dirinya, atau misalnya mengucapkan
sesuatu yang dia sendiri tidak memahaminya, maka cukup dicegah saja. Kalau
enggan, maka diberikan hukuman cambuk.
Apabila seseorang berpendapat
bahwa sihir itu tidaklah haram, bahkan meyakininya boleh-boleh saja, maka orang
itu harus dibunuh karena ia telah membolehkan apa yang telah menjadi
kesepakatan umat Islam (Ulama) bahwa sihir itu haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan kunjungannya.
Jangan lupa untuk berkunjung lagi pada kesempatan yang lain.